Pelatihan Penentuan Harga Jual Normal (Normal Pricing) Bagi UMKM Penggiat Usaha Kuliner Binaan Pusat INKUBASI Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) Di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Pandemi covid-19 telah mengakibatkan banyaknya pelaku usaha UMKM mengalami kesulitan dalam mempertahankan penjualan. Namun demikian upaya UMKM untuk bertahan mendapat jalan dengan adanya pilihan penjualan secara online. Usaha mikro seringkali menghadapi berbagai persoalan, salah satunya adalah mengenai penetapan harga jual, baik untuk produk yang dijual secara langsung maupun melalui aplikasi penjualan online. Penetapan harga jual oleh pelaku usaha mikro dipengaruhi oleh intuisi tanpa didasari oleh perhitungan yang akurat. Akibatnya harga jual menjadi tidak tepat dan dapat mengganggu keberlangsungan usaha mikro seperti usaha penjualan makanan dan minuman yang menjadi sasaran dalam kegiatan PkM. Kegiatan PkM dilakukan oleh tim yang terdiri dari dosen ITB Ahmad Dahlan Jakarta terhadap usaha mikro penjual makanan dan minuman binaan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama MUI yang terdampak pandemi covid-19. Kegiatan pelatihan memperkenalkan metode penetapan harga jual normal baik untuk penjualan langsung maupun penualan melalui aplikasi online. Pelatihan dilakukan menggunakan metode ceramah (pemaparan materi), demonstrasi (pemberian contoh soal ilustrasi dan pembahasan, pendampingan. Sementara evaluasi dilakukan dengan memberikan soal pretest dan posttest sebelum dan sesudah pelatihan. Dampak dari pelatihan yaitu meningkatnya pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha dalam penentuan harga jual berdasarkan metode harga jual normal (normal pricing).
Copyright (c) 2022 IntervensiKomunitas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.