Edukasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada UMKM XYZ

  • Amrie Firmansyah Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Amardianto Arham Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Aji Muhammad Elvin Nor Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Nency Febriani Simanjuntak Politeknik Keuangan Negara STAN
Keywords: pengabdian kepada masyarakat, perpajakan UMKM

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan pemahaman tentang konsep dasar perpajakan, hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM, serta penggunaan aplikasi terkait kewajiban perpajakan UMKM. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama adalah tahap perencanaan melalui observasi dan wawancara pendahuluan. Tahap kedua adalah pelaksanaan kegiatan berupa penyuluhan dan bimbingan teknis yang dilakukan dengan memaparkan materi, praktik penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak, serta diskusi. Tahap ketiga adalah pemantauan yang bertujuan untuk menampung permasalahan yang dihadapi oleh UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan, pemilik UMKM XYZ selaku pengelola operasional bisnis UMKM memperoleh pemahaman secara signifikan atas hak dan kewajiban perpajakan UMKM. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat masih perlu dilanjutkan untuk memastikan UMKM XYZ telah menghitung dengan benar kewajiban perpajakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

References

Fitria, P. N., & Supriyono, E. (2019). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, persepsi tarif pajak, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ecobank: Journal of Economics and Banking, 1 (1), 47-54.
Friantin, S. H. E. (2019). Pengenalan dan pelatihan e-tax dalam rangka peningkatan kesadaran pajak pada UMKM di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Wasana Nyata: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3 (1), 1-3.
Hidayatulloh, A., & Fatma, F. D. (2019). Sosialisasi peran UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 guna mendorong masyarakat sadar pajak. Jurnal Pengabdian untuk MU NegeRI, 3 (1), 29-32.
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pemahaman pajak dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6 (3), 419-428.
Maulida, A. (2018). Kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku UMKM pasca penerbitan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kotagede Yogyakarta. Jurnal UMKM Dewantara, 1(2), 18-27.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Putri, T., Saerang, D. P. E., & Budiarso, N. S. (2019). Analisis perilaku wajib pajak UMKM terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dengan menggunakan self assessment system di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 14 (1), 130-136.
https://nasional.kontan.co.id/news/pasca-tarif-pajak-umkm-turun-jadi-05-jumlah-wajib-pajak-meningkat diakses pada tanggal 9 Agustus 2019.
https://republika.co.id/berita/pqryve382/pajak-umkm-ditarget-naik-rp-100-miliar diakses pada tanggal 9 Agustus 2019.
https://www.pajak.go.id/id/berita/djp-tingkatkan-kapasitas-umkm-melalui-program-bds diakses pada tanggal 9 Agustus 2019.
https://www.kompasiana.com/hikhman/599eabfae728e442d60622e2/3-peran-penting-umkm-penggerak-penting-ekonomi-indonesia diakses tanggal 9 Agustus 2019.
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62 diakses pada tanggal 9 Agustus 2019.
Published
2019-09-28
Section
Articles