Pelatihan Manajemen Wakaf pada Masyarakat Masjid Daarul Falaah, Rawa Lumbu, Kota Bekasi

  • Tri Budi Astuti Program Studi Akuntansi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan
  • Amrizal Amrizal Program Studi Keuangan Syariah Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan
  • Isnan Hari Mardika Program Studi Akuntansi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan
  • Junarti Junarti Program Studi Akuntansi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan
Keywords: Wakaf, Masjid, Pemberdayaa Ekonomi

Abstract

Waqaf merupakan salah satu pilar untuk meninikatkan ekonomi umat dan pemerataan pembangun umat Islam, namun sangat disayangkan pemahaman masyarakat muslim tentang wakaf masih terbatas yang bersifat konvensional seperti wakaf tanah untuk Mushala, pemakaman. Tujuan pengabdian masyarkat ini adalah memberikan Pengetahuan dan Pemahaman wakaf secara mendalam kepada masyarakat muslim masjid Darul Fallah, Rawa Lumbu, Kabupaten Bekasi tidak hanya terbatas pada wakaf tanah, namun lebih jauh dari  itu memberikan pengetahuan,  pemahaman  dan implementasi wakah Produktif , wakaf tunai. Pelaksanaan  kegiatan pengabdian masyarkat ini dilakukan dengan ceramat, diskusi dan simulasi. Hasil dari pengabdian masyarakat di Masjid Darul Fallah, Rawa Lumbu, Kabupaten Bekasi. Pertama hasil dari Preetest masih rendah nya pemahaman dan pengetahuan warga Muslim terhadap waqaf, sangat terbatas sekali dan masih sering di campur aduk dengan zakat infaq dan sodhokoh. Kedua, Setelah mengikuti pelatihan pemahaman dan pengetahuan masyarakat muslim masjid Darul Fallah, Rawa Lumbu mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Ketiga  sebagai implikasi dari pengabdian masyarakat masyarakat muslim jamaah masjid Darul Fallah, Rawa Lumbu berkomitmen mendirikan organisasi kegiatan ibadah penyelemggaraan Jenazah lengkap dengan sarana dan prasarana berbasis wakaf dan mendirikan unit usaha retail menyediakan kebutuhan masyarakat. Jamaah masjid Darul Fallah, Rawa Lumbu.

References

Huda, M. (2013). Model manajemen fundraising wakaf. Ahkam, 13(1), 31–38.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008:1.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.
PP Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah.
Perda Kab Bekasi No 2 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan.
Published
2020-09-30
Section
Articles