PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI STRATEGI KOTA SEHAT PADA KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA

  • Astereizha Hani Dania Putri Program Studi Arsitektur Fakultas Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika Universitas Mahakarya Asia

Abstract

Setelah seluruh dunia terjangkit pandemic COVID-19, tentu saja negara-negara yang terkena imbas virus tersebut harus melakukan berbagai upaya untuk menghentikannya dan mengevaluasinya agar tidak terkena lagi kedepannya. Padahal jika dilihat lebih jauh, permasalahan mengenai kesehatan masyarakat sudah terjadi sejak lama. Salah satu problematika yang terjadi adalah perancangan kota-kota sendiri selama ini sering kali melewatkan prinsip pembangunan, menuju sebuah kota yang mempunyai kriteria Kota sehat. Padahal lingkungan yang membentuk kota sehat memiliki kontribusi terhadap peluang kualitas hidup yang baik. Dalam upaya untuk menanggapi isu tersebut pemerintah menetapkan ketentuan 30% lahan perkotaan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 dengan membuat program Kota Hijau, namun daerah-daerah di Indonesia belum mengaplikasikan Undang-undang tersebut dengan baik. Penelitian ini menggunakan data kualitatif yang diperoleh melalui observasi, pengumpulan data sekunder dan studi literatur. Dalam penelitian ini digunakan berbagai tinjauan teori yang berkaitan dengan kriteria Kota Sehat dan Ruang Terbuka Hijau serta studi kasus dari beberapa contoh desain Kota Sehat lalu diidentifikasi dan dipadupadankan dengan kriteria Kota Sehat. Studi ini menunjukkan bahwa Indonesia dalamĀ 
pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum sepenuhnya atau masih belum memenuhi prinsip teori Kota Sehat. Yang baru terlihat hanya pada prinsip green transportation, selebihnya masih belum maksimal dan tidak merata. Dilihat dari peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 mengenai pengadaan RTH sebesar 30%, belum ada kota yang mencapai target tersebut.

Published
2022-12-28
Section
Articles