BOND, CREATIVE AND NATURE: PERANCANGAN RUANG BELAJAR KREATIF ANAK PADA SEKOLAH DASAR RANCA IYUH
Abstract
Pada Juli 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Kurikulum 2013 berbasis tematik dan pendekatan saintifik di seluruh sekolah dasar sebagai improvisasi kemajuan budaya dan teknologi internasional. Kurikulum 2013 mengajak siswa aktif dalam bersosialisasi, memecahkan masalah, dan mengembangkan karakter anak melalui mata pembelajaran yang diambil. Lingkungan belajar dapat mempengaruhi individu dan menjadi alat bantu belajar mengajar, maka perlu memperhatikan kenyamanan ruang. Isu yang muncul adalah beberapa kondisi sekolah dasar mengalami kurangnya fasilitas belajar seperti fasilitas perpustakaan dan lapangan olahraga, salah satunya terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam mengatasi isu yang terjadi, perlu solusi tata ruang baru, merespon kebutuhan pengguna dan fleksibilitas untuk pembelajaran Kurikulum 2013. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif, dan penelitian yang berbasis data lokasi perancangan untuk mengetahui permasalahan pada lokasi. Perancangan desain ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang belajar anak dengan keadaan lokasi dan lahan yang dipilih dengan pendekatan fungsi-kualitas ruang kreatif, serta peraturan standar-standar keamanan bangunan. Ruang kreatif yang tercipta pada perancangan dibuat menyesuaikan kebutuhan pembelajaran, dengan tiga prinsip yaitu ruang kreatif tanpa tools, ruang kreatif dengan tools dan ruang kreatif di area luar.
References
Amin, S., 2013, ‘Penerapan Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI’, Pendidikan Dasar Islam, 5, 261–279.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang, 2021, Kecamatan Panongan Dalam Angka 2021, Tangerang.
Marwati, A. et al., 2023. Perancangan Masterplan Kawasan Pendidikan Karamina Islamic Science School dengan Pendekatan Ecological Democracy. RUSTIC: Jurnal Arsitektur, pp. 59-72.
Murti, T., 2018, ‘Perkembangan Fisik Motorik dan Perseptual Serta Implikasinya pada pembelajaran di Sekolah Dasar’, Wahana Sekolah Dasar, 21–28.
Peraturan Pemerintah RI, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.
Peraturan Pemerintah RI, 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Jakarta.
Putri, K., 2019, Pengaruh Fasilitas Belajar Terhadap Motivasi dan Hasil Belajar Siswa Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SD Negeri 18 Seluma – PhD thesis, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Bengkulu.
Rangkuti, F., 2006, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rimbani, N.S. & Liauw, F., 2021, ‘Arsitektur Sebagai Sarana Pengembangan Pendidikan Kecerdasan Anak’, Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 3(1), 551.
Safarah, A.A. & Wibowo, U.B., 2018, ‘Program Zonasi di Sekolah Dasar Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Indonesia’, Lentera Pendidikan, 21(DESEMBER), 206–213.
Taylor, A., 2009, Linking Architecture and Education: Sustainable Design for Learning Environment, University of New Mexico Press.
Thoring, K., 2019, Designing Creative Space: A Systemic View on Workspace Design and its Impact on the Creative Process – PhD thesis, Universität der Künste Berlin, Berlin.
Wayan Suja, I., 2019, Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran, 1–9, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu, Bali.
Yusuf, S.L., 2006, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, 7th edn., vol. 7, Remaja Rosda Karya, Bandung.